Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 32 Tahun 1970

Menunjuk Dan Memberi Kuasa Pada Menteri Kehakiman Untuk Bertindak Atas Nama Dan Mewakili Pemerintah Republik Indonesia Dalam Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta Nomor 298/70/G

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1970 tentang Menunjuk Dan Memberi Kuasa Pada Menteri Kehakiman Untuk Bertindak Atas Nama Dan Mewakili Pemerintah Republik Indonesia Dalam Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta Nomor 298/70/G
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
32
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1970
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 April 1970
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
17 April 1970
Sumber
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan