Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; jenis Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Penyelengagraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Perizinan; Retribusi Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Pembinaan dan Pengawasan; Kewajiban, Larangan dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat