Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 15 Tahun 2015

Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; jenis Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Penyelengagraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Perizinan; Retribusi Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Pembinaan dan Pengawasan; Kewajiban, Larangan dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
08 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2015
Tanggal Berlaku
08 Mei 2015
Sumber
BD.2015/NO.15, LL KAB. SAMBAS: 15 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan