Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Bagi Hasil Pajak dan retribusi; Pejabat Pengelola Belanja Bagi Hasil Pajak dan retribusi; Penganggaran; Tata Cara Perhitungan dan Persyaratan penyaluran; Penggunaan Dana dan Pertanggungjawaban; Monitoring, Pengendalian dan Pengawasan belanja Bagi hasil pajak dan retribusi; Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat