Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1951

Mengubah Peraturan Lalu-Lintas Jalan (Wegverkeers- Verordening, Staatsblad 1936 NO. 451).

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1951 tentang Mengubah Peraturan Lalu-Lintas Jalan (Wegverkeers- Verordening, Staatsblad 1936 NO. 451).
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1951
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Juli 1951
Tanggal Pengundangan
23 Juli 1951
Tanggal Berlaku
01 Juli 1951
Sumber
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 958 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 44 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Lalu Lintas Jalan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan