HIBAH-SPI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/NO.10,TBD No.10, LL KAB. SAMBAS: 16 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah Pemilihan Bupati Sambas Dan Wakil Bupati Sambas Tahun 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pemberian hibah penyelenggaraan pemilihan Bupati Sambas dan Wakil Bupati Sambas yang tertib administrasi, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel) perlu disusun tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, monitoring dan evaluasi;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri No.37 Tahun 2014, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2008;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
- Peraturan Bupati ini memiliki 11 halaman dan 5 halaman lampiran;
|