Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 28 Tahun 1970

Menunjuk Menteri Dalam Negeri Ketua Lembaga Pemilihan Umum Indonesia Untuk Atas Nama Presiden Republik Indonesia Mengangkat Mengambil Sumpah Anggota-Anggota Panitia Pemilihan Umum Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 1970 tentang Menunjuk Menteri Dalam Negeri Ketua Lembaga Pemilihan Umum Indonesia Untuk Atas Nama Presiden Republik Indonesia Mengangkat Mengambil Sumpah Anggota-Anggota Panitia Pemilihan Umum Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
28
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1970
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 April 1970
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
11 April 1970
Sumber
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan