Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1951

Tugas Dewan Dan Biro Rekonstruksi Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tugas Dewan Dan Biro Rekonstruksi Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1951
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Februari 1951
Tanggal Pengundangan
12 Februari 1951
Tanggal Berlaku
01 Desember 1950
Sumber
LN 1951/No. 22, TLN. No. 89, bphn.go.id : 3 HLM.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1007 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 1 Tahun 1952 tentang Susunan Dan Tugas Dewan Serta Biro Rekonstruksi Nasional
Diubah dengan :
  1. PP No. 20 Tahun 1951 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 12 Tahun 1951, Mengenai Tugas Dewan Dan Biro Rekonstruksi Nasional
Mencabut :
  1. PP No. 15 Tahun 1950 tentang Biro Demobilisasi Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan