Peraturan Bupati ini mengatur tentang klasifikasi usaha dan atau kegiatan wajib dokumen lingkungan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, tata laksana penilaian AMDAL dan penerbitan izin lingkungan dinilai oleh KPA yang dibentuk Bupati. Termasuk juga mengatur tentang Tata Laksana Pemeriksaan UKL-UPL dan Penerbitan Izin Lingkungan, Tata Laksana Pemeriksaan Formulir SPPL dan Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat