Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1950

Perubahan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1949

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1950 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1949
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1950
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Agustus 1950
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 1950
Tanggal Berlaku
01 Januari 1950
Sumber
LN. 1950/ BPHN : 3 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1091 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 35 Tahun 1949 tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda (Anak-Anaknya) Pegawai Negeri Yang Meninggal Dunia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan