Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1954

Perubahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 24 Tahun 1953) Tentang Penyelenggaraan "Ordonnantie Op De Loonbelasting"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1954 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 24 Tahun 1953) Tentang Penyelenggaraan "Ordonnantie Op De Loonbelasting"
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1954
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 1953
Tanggal Pengundangan
04 Januari 1954
Tanggal Berlaku
01 September 1953
Sumber
LN. 1954/No. 4, TLN. No. 494, LLBPHN : 2 HLM
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 837 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 14 Tahun 1953 tentang Perubahan Peraturan Peraturan Penyelenggaraan "Ordonnantie Op De Loon Belasting"

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan