pajak-bea balik nama
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2014/No.30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014
ABSTRAK: |
- dalam Pergub Sulawesi Barat No.14 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, masih terdapat beberapa jenis kendaraan bermotor yanng belum tercantum nilai jualnya, sehingga perlu menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagai dasar untuk menghitung Pajak Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 tahun 2004; UU No.28 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Dengan Perpu No.2 Tahun 2014; Permendagri No.26 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011; Pergub Sulawesi Barat No.14 Tahun 2014.
- dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan Lampiran I Pergub Sulawesi Barat No.14 Tahun 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2014.
- 3 halaman
|