Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2015

Kewenangan Pinjaman/Utang Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Sambas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Umum Pinjaman/Utang Pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah; Prosedur Pinjaman; Pembayaran Kembali Pinjaman BLUD Rumah Sakit Umum Daerah; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pinjaman/Utang Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Sambas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
07 April 2015
Tanggal Pengundangan
07 April 2015
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.7, LL KAB. SAMBAS: 7 HLM
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan