Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis retribusi Tempat Pelelangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Struktur Organisasi dan Tempat Pelelangan Ikan; Tugas dan Kewajiban Penyelenggara; Tugas Pimpinan, Bendahara dan Pelaksanaan/Juru Timbang TPI; Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Pelelangan; Komoditi Lelang; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Administrasi dan Keuangan retribusi Tempat Pelelangan Ikan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis retribusi Tempat Pelelangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
06 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2015
Tanggal Berlaku
06 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.2,TBD No.2, LL KAB. SAMBAS: 16 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 357 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan