Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1955

Cara Penggunaan Uang Opsenten Atas Bea-Keluar Atas Karet Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1955 tentang Cara Penggunaan Uang Opsenten Atas Bea-Keluar Atas Karet Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1955
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Mei 1955
Tanggal Pengundangan
09 Juni 1955
Tanggal Berlaku
09 Juni 1955
Sumber
LN. 1955/No. 32, TLN. No. 811, LLBPHN : 3 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 729 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan