Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; Tarif dan Tata Cara Perhitungan; Tata Cara Penyampaian, Penelitian dan Pembayaran; Validasi; Tata Cara Pemungutan; Pembetulan dan Pengurangan; Keberatan dan Banding; Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang BPHTB; Pelaporan; ketentuan Tambahan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat