Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1955

Cara Centraal Rubber Fonds Termaksud dalam "Centraal Rubber Fonds Ordonnantie 1948" Melaksanakan Tugasnya Termaksud dalam Pasal 2 Ordonansi Tersebut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1955 tentang Cara Centraal Rubber Fonds Termaksud dalam "Centraal Rubber Fonds Ordonnantie 1948" Melaksanakan Tugasnya Termaksud dalam Pasal 2 Ordonansi Tersebut
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1955
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Maret 1955
Tanggal Pengundangan
07 April 1955
Tanggal Berlaku
07 April 1955
Sumber
LN. 1955/No. 21, TLN. No. 786, LLBPHN : 2 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan