Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Fungsi; Ruang Lingkup Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa; Prinsip-Prinsip Dasar; Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa; Pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa; Pelaporan Hasil Pengawasan Pengelolaan keuangan Desa; Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat