bantuan-keuangan-khusus
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2014/No.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Kepada Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- dalam rangka mewujudkan visi dan misi rencana pembangunan jangka menegah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2011 – 2016 dan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang bisa meningkatkan pembangunan ekonomi wilayah dengan pemberdayaan Pemerintah Desa melalui dukungan pendanaan, maka perlu diberikan Bantuan Keungan Desa dari APBD Provinsi Sulawesi Barat.
- dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2014; UU No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014.
- dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pedoman Umum Bantuan keuangan khusus dari Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Kepada Pemerintah Desa .
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
- 4 halaman
|