pajak-bea balik nama
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2015/No.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 Permendagri RI No.101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014, mengamanatkan kepada Gubernur untuk dapat menetapkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor yang jenis, merk, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Permendagri No.101 Tahun 2014.
- dasar hukum: UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.16 Tahun 2000; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.44 Tahun 1993; Permendagri No.101 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011.
- dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai penghitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
- 8 halaman
|