Peraturan ini mengatur tentang besaran uang persediaan pada OPD dan UPT OPD Pendidikan 1. Ketentuan Umum 2. Prosedur Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan 3. Besaran Uang Persediaan 4. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat