Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1956

Pernyataan Berlakunya Peraturan "Ordonnantie Aetherische Olien" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 601) dan "Verordening Aetherische Olien" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 605) Untuk Minyak Kayu Putih

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1956 tentang Pernyataan Berlakunya Peraturan "Ordonnantie Aetherische Olien" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 601) dan "Verordening Aetherische Olien" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 605) Untuk Minyak Kayu Putih
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1956
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Februari 1956
Tanggal Pengundangan
05 Maret 1956
Tanggal Berlaku
05 Maret 1956
Sumber
LN. 1956/No. 8, TLN. No. 960, LLBPHN : 2 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 660 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan