Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1957

Pengubahan "Schepenverordening 1935" (Staatsblad 1935 No. 344) Seperti Telah diubah dan ditambah,Terakhir dengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1941 No. 55

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1957 tentang Pengubahan "Schepenverordening 1935" (Staatsblad 1935 No. 344) Seperti Telah diubah dan ditambah,Terakhir dengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1941 No. 55
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1957
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 November 1957
Tanggal Pengundangan
21 November 1957
Tanggal Berlaku
16 November 1957
Sumber
LN. 1957/No. 155, TLN. No. 1471, LLBPHN : 2 HLM
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. "SCHEPENVERORDENING 1935" (STBL. 1935 NO. 344) SEPERTI TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH, TERAKHIR DENGAN REGERINGSVERORDENING DALAM STBL. 1941 NO. 55

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan