Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan tujuan; Ruang Lingkup; Jenis dan tata Cara Pengalokasian; Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; ketentuan Lain-Lain; ; ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat