Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 37 Tahun 2017

Jadwal Retensi Arsip Substantif urusan Pertanian, Urusan Perdagangan, Urusan Lingkungan Hidup, Urusan Perindustrian, Urusan Koperasi dan UKM, Urusan Ketenagakerjaan danTransmigrasi dan Urusan Kehutanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyusutan Arsip Substantif Urusan Pertanian, Urusan Perdagangan, Urusan Lingkungan Hidup, Urusan Perindustrian, Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Urusan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, dan Urusan Kehutanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyerahan arsip statis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 37 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif urusan Pertanian, Urusan Perdagangan, Urusan Lingkungan Hidup, Urusan Perindustrian, Urusan Koperasi dan UKM, Urusan Ketenagakerjaan danTransmigrasi dan Urusan Kehutanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
02 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2017
Tanggal Berlaku
02 Desember 2017
Sumber
BD. 2017/No. 37
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1043 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan