biaya kegiatan, pemeliharaan, pengadaan dan honorarium - standarisasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD. 2017/No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2018 yang efisien dan efektif, perlu menyusun Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2018 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2018;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 ;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang standarisasi indeks biaya kegiatan, pemeliharaan, pengadaan dan honorarium pemerintah Kab Magelang TA 2018 merupakan batas tertinggi dalam rangka pelaksanaan anggaran dengan memenuhi beberapa ketentuan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
- 3 hlm
|