Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 36 Tahun 2017

Tata Cara Pinjam Pakai Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Subjek Pinjam Pakai; Objek Pinjam pakai; Syarat pinjam Pakai; Jangka Waktu Pinjam Pakai; Perubahan bentuk Barang Milik Daerah; Perjanjian pinjam Pakai; Tata cara Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang; Tata Cara Pelaksanaan pinjam pakai Barang Milik Daerah Pada pengguna Barang; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sambas Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pinjam Pakai Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.36, TBD No.36, LL KAB. SAMBAS: 26 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 515 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan