Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Subjek Pinjam Pakai; Objek Pinjam pakai; Syarat pinjam Pakai; Jangka Waktu Pinjam Pakai; Perubahan bentuk Barang Milik Daerah; Perjanjian pinjam Pakai; Tata cara Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang; Tata Cara Pelaksanaan pinjam pakai Barang Milik Daerah Pada pengguna Barang; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat