pelayanan-kesehatan
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, LD.2015/No.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sisstem Rujukan Pelayanan Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.0202/MENKES/391/2014 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Rujukan Regional, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat perlu diubah.
- dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.32 Tahun 1996; Perpres No.72 Tahun 2012; Perpres No.12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.111 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No.1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan No.71 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.0202/MENKES/ 391/2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda No.5 Tahun 2010; Pergub Sulawesi Barat No.21 Tahun 2011; Pergub Sulawesi Barat No.10 Tahun 2014.
- dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan Pergub Sulawesi Barat No.10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
- mengubah ketentuan pada Bab IV Pasal 7, Nomor 10) ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (7) diubah, ayat (4) dan ayat (6) dihapus.
- 4 halaman
|