Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 222 Tahun 1961

Pembubaran Badan Pengawas Bank-Bank Belanda

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 222 Tahun 1961 tentang Pembubaran Badan Pengawas Bank-Bank Belanda
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
222
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1961
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 September 1961
Tanggal Pengundangan
06 September 1961
Tanggal Berlaku
01 Februari 1961
Sumber
LN. 1961/277, TLN No. 2319, LL BPHN : 2 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 825 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 22 Tahun 1958 tentang Penempatan Semua Bank Belanda dibawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan Pembentukan Badan Pengawas Bank-Bank

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan