Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Wewenang, mekanisme dan Waktu Penunjukan Pelaksana Tugas; Wewenang, Mekanisme dan Waktu Penunjukan Pelaksana Harian; Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Dalam Aspek Kepegawaian, Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Di Luar Aspek Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat