Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip-Prinsip, Ruang Lingkup, Perlindungan Motif Batik Tulis Lasem, Pengembangan Pengetahuan tentang Batik Tulis Lasem, Pembinaan Pembatik dan Perajin, Pengembangan Kawasan Batik Tulis Lasem, Promosi Batik Tulis Lasem, dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat