Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 43 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara diubah sebagai berikut. Ketentuan Lampiran D.IIKebijakan Akuntansi Nomor 08 Akuntansi Piutang Paragraf 57 dan Paragraf 58 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 43 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2014 NOMOR 200
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 646 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan