Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara diubah sebagai berikut. Ketentuan Lampiran D.IIKebijakan Akuntansi Nomor 08 Akuntansi Piutang Paragraf 57 dan Paragraf 58 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat