PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP 3. PR1NSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA 4. PENGELOLAAN KEGIATAN 5. PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA 6. KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALU1 PENYEDIA BARANG/JASA 7. PENGAWASAN DAN SANKSI 8. KETENTUAN LAIN-LAIN 9. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat