PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG TENTANG PERANGKAT DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGANGKATAN PERANGKAT DESA 3. MASA JABATAN PERANGKAT DESA 4. MUTASI JABATAN PERANGKAT DESA 5. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PERANGKAT DESA 6. SANKS1 PERANGKAT DESA 7. PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN 8. PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS PERANGKAT DESA 9. UNSUR STAF PERANGKAT DESA 10. TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP PERANGKAT DESA 11. PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA 12. PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA 13. KETENTUAN LAIN-LAIN 14. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat