Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pengangkatan Perangkat Desa, Masa Jabatan Perangkat Desa, Mutasi Jabatan Perangkat Desa, Hak, Kewajiban dan Larangan Perangkat Desa, Sanksi Perangkat Desa, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian, Penunjukkan Pelaksana Tugas Perangkat Desa, Unsur Staf Perangkat Desa, Tindakan Penyidikan Terhadap Perangkat Desa, Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa, Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat