Pencatatan kehadiran pegawai negeri sipil secara elektronik/pemerintah kabupaten rembang;
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Bd. 2017/No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencatatan Kehadiran Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 angka 22 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja, dan ketentuan jam kerja PNS dilingkungan pemerintah Kabupaten Rembang telah diatur dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pengaturan Hari dan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang yang dibuktikan dengan kehadiran serta akurasi pencatatan kehadiran PNS dibuktikan dengan alat finger print, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Rembang tentang Pencatatan Kehadiran Pegawai Negeri Sipil Secara elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 53 Tahun 2010; Permendagri No 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 21 Tahun 2010; Perda Kabupaten Rembang No 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang No 28 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang No 46 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang No 50 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Pelaksanaan; Pengelolaan dan Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
- 4 hlm
|