retribusi - pelayanan kesehatan - biaya operasional
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD. 2017/No. 94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penggunaan Biaya Operasional dan Jasa Pelayanan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib adminitrasi dan agar pengunaan dana Non Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Daerah maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penggunaan Biaya Operasional Dan Jasa Pelayanan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4, Pasal 4A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
- 10 hlm
|