Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Parkir di Tepi Jalan Umum, Khusus Parkir dan Parkir Insidentil, Tata Cara Pembayaran, Penagihan, Pengurangan dan Keringanan Retribusi, Kadaluwarsa, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, Sanksi Administrasi, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat