APBD
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD. 2017/No. 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya pergeseran anggaran pada Unit organisasi Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banjarnegara, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga, DPPKBP3A, Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, perlu mengubah Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 37 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan APBD TA 2017 yang semula Rp2.111.246.514.000 menjadi Rp2.355.088.391.000,00.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
- 8 hlm
|