Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan desa; penghapusan dan penggabungan desa; hak, wewenang dan kewajiban desa; tata cara pengalihan kekayaan desa; tata cara pengalihan administrasi pemerintahan desa; pengaturan wilayah desa; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat