apbd - penjabaran
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD. 2017/No. 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menunjang tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, maka adanya kegiatan yang mendesak yang tidak sesuai dengan rincian belanja pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu penyesuaian dan memperhatikan ketentuan Pasal 160 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 maka Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada jumlah aAPBD yang semula Rp2.111.246.514.000,- menjadi Rp2.239.304.420.500,-.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
- 8 hlm
|