Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang proses pencalonan; kampanye calon; pelaksanaan pemilihan; penetapan calon terpilih; pengesahan pengangkatan dan pelantikan kepala desa; masa jabatan; pembatalan pemilihan dan saksi; biaya pemilihan kepala desa; pemberhentian kepala desa; pengangkatan pejabat kepala desa; pembinaan kepala desa;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat