Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Rencana Umum Pemeliharaan dan Penanganan Bahu Jalan dan Saluran Infrastruktur Jalan Berbasis Masyarakat, Survey Pemeliharaan dan Penanganan Bahu Jalan dan Saluran Infrastruktur Jalan Berbasis Masyarakat, Pemrograman Pemeliharaan dan Penanganan Bahu Jalan dan Saluran Infrastruktur Jalan Berbasis Masyarakat, Pembiayaan Pemeliharaan dan Penanganan Bahu Jalan dan Saluran Infrastruktur Jalan Berbasis Masyarakat, Perencanaan Teknis Pemeliharaan dan Penanganan Bahu Jalan dan Saluran Infrastruktur Jalan Berbasis Masyarakat, Pelaksanaan Pemeliharaan dan Penanganan Bahu Jalan dan Saluran Infrastruktur Jalan Berbasis Masyarakat, Penilik Jalan, Penyelenggaraan Urusan Pemeliharaan dan Penanganan Bahu Jalan dan Saluran Infrastruktur Jalan Berbasis Masyarakat, Pengawasan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan Pelaksanaan Pemeliharaan dan Penanganan Bahu Jalan dan Saluran Infrastruktur Jalan Berbasis Masyarakat, Pembinaan, Peran Masyarakat dalam Pemeliharaan dan Penanganan Bahu Jalan dan Saluran Infrastruktur Jalan Berbasis Masyarakat, dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat