Peraturan Daerah ini mengatur tentang: PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN AKIBAT BENCANA DI KABUPATEN BANJARNEGARA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat