Peraturan Daerah ini mengatur tentang: PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 63 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SELAIN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat