Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Koordinasi, Pengoordinasian Perangkat Daerah, Staf Ahli, Rapat Koordinasi, Koordinasi Kecamatan, Koordinasi Perangkat Daerah dengan Pihak Ketiga, Penandatanganan Naskah Dinas, Pelaporan, Pemanfaatan Teknologi Informasi, dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat