PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. SUSUNAN ORGANISASI 3. JENIS DESA 4. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI 5. TATA KERJA 6. TATA KERJA 7. PEMB1NAAN DAN PENGAWASAN 8. HAR1 KERJA DAN JAM KERJA PEMERINTAH DESA 9. MEKAN1SME PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA 10. KETENTUAN PERALIHAN 11. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat