PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG RETRIBUSI MASUK KAWASAN OBYEK WISATA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 3. BUKTI TANDA MASUK 4. TARIF RETRIBUSI 5. PENINJAUAN TARIF 6. PENERIMAAN DAN KEGUNAAN 7. PENGECUALIAN 8. KEWAJIBAN DAN LARANGAN 9. KETENTUAN PIDANA 10. PENYIDIKAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat