Peaturan daerah ini memuat 9 Pasal yang berisi Pendapatan DAerah sebesar Rp782.113.583.000; Belanja Daerah Rp812.266.601.366; Pembiayaan Daerah (Penerimaan Rp34.653.018.366 dan Pengeluaran Rp4.500.000.000).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat