jabatan pelaksana bagi pegawai negeri sipil
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya mendukung penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang akuntabel, mempersiapkan formasi dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, diperlukan jabatan pelaksana sebagai dasar dalam perencanaan dan penempatan pegawai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Penetapan Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013
9. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
- Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan, Rumpun Jabatan dan Ikhtisar Jabatan
Bab III Pebutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
- 5
|