Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 46 Tahun 2013 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal yang mengalami perubahan yaitu Pasal 3 ayat (2) dan (2b).Kemudian Pasal 3 ayat (2a) dihapus dan penambahan ayat (2c).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat